Menu

Iuran Belum Turun, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Ryan Edi Saputra 5 Apr 2020, 11:09
Ilustrasi
Ilustrasi

Saat ini, BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal.

Sebagaimana dilansir dari Kumparan.com pada 9 Maret lalu, MA mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020 lalu.

Aturan yang digugat ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro.

Informasi yang dihimpun Riau1.com, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibayar secara mandiri dibagi menjadi tiga golongan. Untul iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa. 

Halaman: 123Lihat Semua