Menu

Refly Harun: Yang Ditunggu Rakyat Kewajiban yang Ditunaikan, Bukan Perbesar Kewenangan

M. Iqbal 1 Apr 2020, 09:51
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membuat sebuah kicauan saat dia ditanya oleh wartawan tentang perbedaan antara darurat sipil dengan karantina wilayah.

Menurut Refly, dua hal tersebut jelas berbeda. Dia mengatakan darurat sipil adalah memberi kewenangan. Sedangkan karantina wilayah adalah kewajiban.

"Ada wartawan tanya beda mendasar antara darurat sipil dan karantina wilayah. Jelas beda. Satu cuma memberikan kewenangan, satunya lagi kewajiban," kata dia seperti dilihat di akun Twitternya @ReflyHZ, Selasa, 31 April 2020.

Kemudian, dia mengatakan jika yang ditunggu rakyat saat ini adalah kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah dan bukan memperbesar kewenangan hingga tak terbatas.

"Yang ditunggu rakyat, kewajiban yang ditunaikan, bukan memperbesar kewenangan hingga tak terbatas. Salam sehat," kata dia lagi.

Netizen pun langsung memberikan komentarnya terkiat kicauan Refly Harun tersebut. Ini kata para netter.

Halaman: 12Lihat Semua