Menu

Status Masih Buron, Nurul Huda Sebut Sebaiknya Jabatan Plt Muhammad Dicabut

Khairul Amri 26 Mar 2020, 21:02
Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Muhammad masih buron
Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Muhammad masih buron

RIAU24.COM - Kasus dugaan korupsi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Indragiri Hilir yang melibatkan Plt Bupati Bengkalis Muhammad terus berlanjut.

Meski sudah berupaya melakukan Praperadilan, namun Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak upaya Muhammad tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Universitas Islam Riau DR Nurul Huda menyebutkan proses penyidikan Muhammad harus dilanjutkan. 

Dikatakannya, saat ini Muhammad masih berstatus buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan status sebagai tersangka.

""Saya kira status pelaksana tugas Muhammad harus segera dicabut, dan segera angkat Sekda Pemkab Bengkalis Bustami menjadi Plt," ujar Nurul Huda yang juga merupakan praktisi hukum ini.

Apa yang disampaikan Nurul Huda ini bukan tanpa alasan, Bustami dinilai lebih memahami kondisi Kabutapen Bengkalis bukan Pj dari Pemprov Riau.

"Langkah itu perlu dilakukan agar Bustami bisa lebih cepat tanggap membuat kebijakan yang bersifat penting demi masyarakat. Apalagi saat ini, sedang mewabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19," terangnya.

Untuk itu, Nurul yang juga praktisi hukum itu menilai bahwa pemerintah provinsi Riau selaku pengambil kebijakan dapat menjawab tantangan masyarakat dengan mengambil kebijakan tepat.

"Pengambil kebijakan bisa menggunakan tafsir futuristik untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat. Karena itu, tidak ada salahnya pelaksana harian yang saat ini diangkat menjadi pelaksana tugas," ujarnya.

Dilansir dari Merdeka.com, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP  Fibri Karpiananto mengatakan penyidik akan terus melakukan penyidikan terhadap perkara yang menjerat Muhammad. Pihaknya juga masih memburu Muhammad yang telah dijadikan DPO.

Fibri mengimbau Muhammad untuk kooperatif, Sebagai pejabat negara seharusnya, Muhammad harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan mendukung proses penegakan hukum.

"Diakan pejabat negara, kenapa harus bersembunyi. Di mana tanggungjawabnya dia. Apakah amanah masyarakat yang diberikan ke dia, diabaikan begitu saja," tutur Fibri.

Untuk diketahui, dugaan korupsi yang menjerat Muhammad terjadi saat dia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Riau senilai Rp3,4 miliar.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang divonis bersalah. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau itu diantaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,6 miliar.***