Menu

Wujudkan WBK dan WBBM, Lapas dan Rutan Se Indonesia Gelar Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020

Khairul Amri 27 Feb 2020, 16:32
Kadivpas Kanwil Kumham Riau Maulidi Hilal
Kadivpas Kanwil Kumham Riau Maulidi Hilal

RIAU24.COM - Direktur Jenderal (Dirjend) Pemasyarakatan Republik Indonesia Dr Sri Puguh Budi Utami, menggelar telekonference media gathering di Lembaga Permasyarakatan  (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) seluruh Indonesia, Kamis, 27 Februari 2020 pagi.

Kegiatan Media Gathering kali ini mengangkat tema “Kolaborasi dukung resolusi pemasyarakatan tahun 2020”.

Media gathering yang dilaksanakan di Rutan Sialang Bungkuk ini langsung dihadiri oleh Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Kepala Lapas Kelas IIB Gobah Maizar, Kepala Rutan Anton dan seluruh pegawai Rutan Sialang Bungkuk. 

Disampaikan Hilal dalam kegiatan ini untuk mendukung Lapas dan Rutan di Riau menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Birokrasi Melayani (WBBM).

“Untuk mewujudkan hal itu, maka diperlukan Resolusi Pemasyarakatan. Dan juga sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik," sebut Hilal.

Bahkan integritas adalah modal utama bagi seluruh jajaran untuk menyukseskan Resolusi Pemasayarakatan Tahun 2020. 

"Tidak ada toleransi lagi bagi praktek-praktek penyimpangan. Jadi sebelum muluk-muluk kita berbicara peningkatan layanan yang lain, kita harus siap terlebih dahulu untuk bersikap “tidak” terhadap praktek penyimpangan," tegasnya.

Dalam telekonference, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menyatakan, bahwa Resolusi pemasyarakatan tahun 2020 diyakini mampu menjaga agar pemasyarakatan dapat menjadi institusi yang mempunyai peran dalam membangun peradaban bangsa, melalui skema pengembangan sumber daya manusia unggul, pengembangan sumber daya bangsa.

Dalam Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 ini memuat 15 Poin yang semuanya memiliki target besar serta memerlukan adanya dukungan semua pihak untuk menyukeskannya.

Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 sebagai berikut : 

1.    Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM; 

2.    Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana; 

3.    Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana; 

4.    Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika; 

5.    Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan; 

6.    Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan

7.    Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana; 

8.    Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha; 

9.    Mewujudkan zero overstaying atau melebihi batas waktu 

10.  Mewujudkan penyelesaian overcrowding atau kepadatan penghuni; 

11.  Meningkatkan PNBP sebesar Rp7 miliar; 

12.  Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah; 

13.  Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA; 

14.  Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan; dan 

15.  Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.