Menu

Dianggap Sebagai yang Paling Potensial Pembawa Virus Corona, Hewan Ini Justru Diselamatkan dan Dilarang Diperjualbelikan

Devi 26 Feb 2020, 14:54
Dianggap Sebagai yang Paling Potensial Pembawa Virus Corona, Hewan Ini Justru Diselamatkan dan Dilarang Diperjualbelikan
Dianggap Sebagai yang Paling Potensial Pembawa Virus Corona, Hewan Ini Justru Diselamatkan dan Dilarang Diperjualbelikan

RIAU24.COM - Penyebaran virus corona Covid-19 dapat menyelamatkan spesies trenggiling dari dieksploitasi lebih lanjut di Malaysia. Trenggiling telah diidentifikasi sebagai inang potensial yang dapat membawa patogen oleh para ahli, termasuk bakteri dan virus seperti Coronavirus. Patogen ini bisa mematikan ketika memasuki populasi manusia.

Menurut sebuah artikel yang diterbitkan oleh The Star, identifikasi trenggiling sebagai inang perantara potensial Covid-19 dapat membantu upaya konservasi satwa liar. Kepala Eksekutif Sarawak Forestry Corporation (SFC), Zolkipli Mohamad Aton menyatakan bahwa fakta ini dapat dikapitalisasi oleh korporasi dalam upaya mempromosikan konservasi.

Para ilmuwan di Universitas Pertanian Cina Selatan menemukan bahwa sekuens gen virus pada trenggiling adalah 99% identik dengan yang ada pada pasien Covid-19. Trenggiling terkenal dikenal sebagai salah satu spesies yang paling diperdagangkan secara ilegal di pasar ilegal. Berbagai bagian tubuh trenggiling diyakini memiliki tujuan pengobatan dan sering dijual di pasar gelap.

“Kami ingin menyarankan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi daging eksotis,” kata Zolkipli.

Dia lebih lanjut menyatakan bahwa SFC akan melanjutkan upayanya dalam penegakan dan lebih memperhatikan peningkatan kesadaran tentang penyelundupan trenggiling. Selain penyelundupan trenggiling, Sarawak juga mengalami perdagangan satwa liar ilegal lainnya, yang memotivasi SFC untuk melihat lebih jauh ke dalamnya.

Hukumannya pun tidak main-main, karena spesies yang dilindungi tidak dapat diburu, dibunuh, dijual, diimpor, diekspor atau disimpan sebagai hewan peliharaan. Pelanggar dapat dipenjara selama dua tahun dan didenda Rp 83 juta jika terbukti bersalah, atau menghadapi denda maksimum Rp. 100 juta untuk orangutan dan spesies serupa lainnya.

Halaman: 12Lihat Semua