Menu

Dewan Pers Dukung Penuh Aturan Pemkab Inhu Terkait Kerjasama Media

Mohammad Rouf Azizi 25 Feb 2020, 21:47
Dewan Pers mendukung penuh aturan Pemkab Inhu terkait kerjasama media (foto/Rou)
Dewan Pers mendukung penuh aturan Pemkab Inhu terkait kerjasama media (foto/Rou)

RIAU24.COM - INHU- Sehubungan dengan Kerjasama media dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang telah diatur dalam Peraturan Bupati No 83 tahun 2019 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah Dengan Perusahaan Pers,  Dewan Pers mendukung penuh aturan tersebut.

zxc1

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chaeruddin Bangun, S.S, M.I.Kom pada saat audıensı Dewan Pers dengan Pemkab Inhu yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhu, Jawalter, S. M.Pd, didampingi oleh Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika (LKI) Atan, SP, Kasubag Umum Diskominfo Inhu Isnaini SE, Kasi Hubungan Media dan Statistik Sektoral Ali Sadikin, S. kom, dan Marros Syahputra, S. I. kom staff Diskominfo Inhu, di Gedung dewan Pers Lantau 7 Jakarta pusat Selasa, (25/2/2020)

Dalam keterangannya, Hendry Menyampaikan bahwa kerjasama dengan media sepenuhnya hak Pemda setempat, apalagi kalau sudah di ikat dengan perbup.

zxc2

Terkait dengan itu Hendry menambahkan dalam hal kerjasama dengan media yang perlu diperhatikan adalah setiap media harus taat pada UU Pers, penanggung jawab Pers harus Wartawan Utama, dan media harus memiliki badan hukum yang jelas dari Kemenkumham.

“Kita harus bekerjasama dengan media yang jelas,” sambung Hendry.

Lebih jauh Hendry mengungkapkan, dalam hal kerja sama harus ada azas saling menguntungkan dan tidak melanggar aturan yg telah dıtetapkan, menguntungkan dalam hal ini adalah media yang berkerjasama haruslah media yang jelas dan media yang mendukung pembangunan daerahnya secara berkesinambungan.

Terkait dengan verifikasi dewan Pers menurut Hendry memang tidak ada aturan tertulis mengenai hal itu di dewan pers, karena tidak semua aturan harus dibuat tertulis, dan kalau sudah diatur dalam perbup media harus terverifikasi dewan pers maka hal itu harus dijalankan.

Dan mengenai adanya beberapa media yang dulunya terverifikasi dan sekarang sudah tidak terdata lagi di dewan pers dihimbau kepada perusahaan media untuk segera mengupload persyaratan yang disampaikan ke dewan pers melalui web dewan pers, dan dewan pers telah menyampaikan himbauan melalui email kepada semua media untuk melengkapinya. “Himbauan telah disampaikan semenjak bulan juni tahun lalu,” ujar Hendry.

“Untuk itu, sebaiknya media yang telah terverifikasi sebelumnya dan tidak terdata di website dewan pers, diterima saja untuk bekerjasama asal melampirkan bukti terverifikasi,” tambahnya. (R24/Rou)