Menu

36 Kasus Korupsi yang Dihentikan KPK Dilakukan Sejak Dipimpin Firli Bahuri, Libatkan Kepala Daerah Hingga DPR

Siswandi 20 Feb 2020, 23:41
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri

RIAU24.COM -  Sejak dipimpin Firli Bahuri, KPK ternyata telah menghentikan 36 penyelidikan dugaan korupsi. Kebijakan itu terjadi sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020. Kasus-kasus yang dihentikan itu, cukup beragam. Di antaranya terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, perkara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, hingga DPRD dan DPR.

Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Dilansir viva, Kamis 20 Februari 2020, ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Dokumen itu juga menyebut sekitar 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. 

Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas kepada publik, sebagaimana diatur Pasal 5 Undang Undang KPK. 

Dikatakan, 36 kasus yang proses penyelidikannya dihentikan tersebut, cukup beragam. Di antaranya terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, perkara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta DPR maupun DPRD. Sembilan kasus di antaranya sudah ditangani sejak lama, yakni sejak 2011, 2013, dan 2015. 

Ali memastikan, penghentian 36 kasus ini telah dilakukan secara hati-hati dan beberapa pertimbangan.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," terangnya melalui pesan singkat. 

Halaman: 12Lihat Semua