Menu

Hari Pertama Dibuka, Pasangan RAJUT Serahkan 14 Kotak Dokumen Dukungan Jalur Perseorangan ke KPU Inhu

Mohammad Rouf Azizi 19 Feb 2020, 21:48
Pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Indragiri Hulu tahun 2020, Rezita Meylani - Junaidi Rachmat (foto/Rou)
Pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Indragiri Hulu tahun 2020, Rezita Meylani - Junaidi Rachmat (foto/Rou)

RIAU24.COM - INHU- Pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Indragiri Hulu tahun 2020, Rezita Meylani - Junaidi Rachmat (Rajut) menyerahkan dokumen dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 19 Februari 2020.

Kedatangan Rajut disambut secara langsung oleh lima orang Komisioner KPU dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Inhu beserta jajaran.

zxc1

Bacalon Bupati Inhu, Rezita Meylani saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan bahwa niatnya maju pada Pilkada Inhu untuk terus mengembangkan Inhu disegala bidang.

"Kami ingin Inhu semakin maju disegala bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, budaya, infrastuktur, dan lain-lainnya," ujar Rezita.

zxc2

Rezita mengungkapkan pada penyerahkan berkas kali ini, pihaknya menyerahkan sebanyak  14 box yang berisi 40 ribu dokumen dukungan dari masyarakat Inhu yang tersebar di 14 kecamatan.

Ketika ditanya kenapa balon wakil bupati Inhu, H. Junaidi Rachmat tidak ikut serta dalam menyerahkan berkas tersebut, Rezita menyebutkan bahwa Pak Junaidi sedang dinas luar.

"Pak Junaidi sedang dinas luar kota, namun karena beliau tidak hadir diwakili oleh istrinya. Kehadiran istri beliau ini merupakan bentuk keseriusan maju pada Pilkada Inhu ini," tegas Rezita

Dengan membawa 40 dokumen dukungan, Rezita optimis menatap Pilkada Inhu 2020.

"Sebanyak 40 ribu dokumen dukungan ini kita optimis," pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida mengatakan,  bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu, Rezita Meylani - Junaidi Rachmat menjadi bakal calon kepala daerah pertama yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU sebagai  bakal calon yang maju melalui jalur  perseorangan. Tahapan penyerahan syarat dukungan  dimulai dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.

“Berkas syarat dukungan calon perseorangan yang telah kita terima ini, akan dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, seperti jumlah minimal dukungan, jumlah sebaran, dan kecocokan antara  silon dengan surat dukungan. Sedangkan untuk verifikasi  administrasi kita lakukan pada tanggal 27 Februari sampai 24 Maret 2020,” kata Yenni. (R24/Rou)