Menu

Dua Warga Mandau Bengkalis Ditangkap Polisi, Gara-gara Mau Tanam Padi Dengan Cara Membakar Lahan

Dahari 28 Jan 2020, 12:11
Dua orang warga Mnadau Bengkalis ditangkap polisi gara-gara membakar lahan (foto/int)
Dua orang warga Mnadau Bengkalis ditangkap polisi gara-gara membakar lahan (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah dilakukan gelar perkara penanganan penyelidikan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Kualo Mudo Km 6 Kulim RT04 RW09 dan di pimpin langsung Kapolsek Mandau.

Dalam kejadian tersebut, dua orang diduga pelaku Karhula ditetapkan sebagai tersangka sesuai laporan polisi nomor LP/17/I/2020/Riau/Res Bks/Sek- Mandau tertanggal 26 Januari 2020.

zxc1


Disamping itu juga sesuai Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan lengelolaan lingkungan hidup, Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.
Halaman: 12Lihat Semua