Menu

Satnarkoba Bengkalis Bekuk DPO Narkoba 19 Kg Sabu Sembunyi Dikontrakan di Pekanbaru

Dahari 27 Jan 2020, 15:38
Pelaku tindak pidana narkoba Bengkalis akhirnya dibekuk aparat kepolisian saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Duyung, Pekanbaru (foto/int)
Pelaku tindak pidana narkoba Bengkalis akhirnya dibekuk aparat kepolisian saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Duyung, Pekanbaru (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Pelaku daftar pencarian orang (DPO) AF alias Ade alias Batak alias Vicent (31) pelaku tindak pidana narkoba akhirnya dibekuk aparat kepolisian saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Duyung, Pekanbaru, Minggu 26 Januari 2020 pukul 16.00 WIB kemarin.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui kepala Sub Bagian Humas (Kasubag) Humas Polres AKP Buha Purba mengatakan bahwa, tersangka ini telah masuk dalam DPO kasus tindak pidana (TP) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 kg yang telah diamankan bersama tiga tersangka lainnya pada Rabu, 22 Januari 2020 lalu.

zxc1


"Jajaran satuan Narkoba telah berhasil menangkap Batak alias Vincent dirumah kontrakannya, dia memang sudah target kita," ungkap Kapolres Bengkalis disampaikan Kasubbag Humas Buha Purba, Senin 27 Januari 2020.
Halaman: 12Lihat Semua