Menu

Karhutla di Desa Palkun Bengkalis, Seorang ASN Ditetapkan Tersangka

Dahari 26 Jan 2020, 14:20
Satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan kembali ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis (R24/Hari)
Satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan kembali ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis (R24/Hari)
"Dimana tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu dibakar pada beberapa titik di bagian belakang namun saat SN meninggalkan lahan setelah dibakar pelepah daun tanaman pohon rumbia telah dimatikan dengan di siram dengan air, namun SN tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu," ucapnya lagi.

Dikatakan Andrie Setiawan pada Rabu 22 Januari 2020 pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, SN kembali ke lahan miliknya, dimana pembakaran tebasan pelepah pohon rumbia yang dilakukan pada Senin 20 Januari 2020 telah dibakar SN membesar.

Namun pada Kamis 23 Januari 2020 pukul 14.30 WIB diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat dan lahan miliknya pada bagian belakang. Berdasarkan keterangan SN menyebutkan maksud dan tujuannya melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah pohon rumbia tersebut adalah supaya lahan kebunnya pada bagian belakang bersih.

Halaman: 345Lihat Semua