Menu

Karhutla di Desa Palkun Bengkalis, Seorang ASN Ditetapkan Tersangka

Dahari 26 Jan 2020, 14:20
Satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan kembali ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis (R24/Hari)
Satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan kembali ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis (R24/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan kembali ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis setelah usai melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan menyampaikan bahwa pelaku yang ditetapkan tersangka merupaka seorang Apartur Negeri Sipil (ASN) berinisial SN (50). Karhutla tersebut di Jalan Patimura RT02 RW03 dusun Mekar Sari, Desa Palkun Kecamatan Bengkalis.

zxc1


"Kita kembali menetapkan satu orang tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan kali ini seorang ASN berinisial SN (50)," ungkap Kasatreskrim, Minggu 26 Januari 2020.
Halaman: 12Lihat Semua