Menu

Dilapor ke KPK, ICW dan KMS Beberkan Deretan 'Dosa' Menteri Yasonna yang Berujung Tuntutan Pemecatan

Siswandi 23 Jan 2020, 23:39
Aktivis ICW dan KMS saat melaporkan Menteri Yasonna Laoly ke KPK. Foto: int
Aktivis ICW dan KMS saat melaporkan Menteri Yasonna Laoly ke KPK. Foto: int

RIAU24.COM -  Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) secara resmi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke  Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Kamis 23 Januari 2020. Dalam kesempatan itu, KMS membeberkan sejumlah kesalahan yang dinilai telah dilakukan Yasonna. Pada akhir laporannya, KMS meminta Presiden Jokowi memecat Yasonna dari jabatannya sebagai menteri Kabinet Indonesia Maju. 

Yang pertama disorot adalah sikap Yasonna karena diduga menghalang-halangi proses hukum atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Harun Masiku. 

Seperti dituturkan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Yasonna diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi terkait keberadaan Harun, tersangka suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Hari ini kami bersama dengan koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkum HAM, atas dugaan halangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, dalam konteks kasus suap PAW anggota DPR RI tersangka Harun Masiku," lontarnya, dilansir viva. 

Ditambahkannya, pihaknya membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna, salah satunya berupa rekaman CCTV terkait kedatangan Harun ke Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2020. 

"Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat, kedatangan Harun di Soetta 7 Januari 2020 itu kan sebenarnya perdebatannya. Tidak masuk akal alasan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua