Menu

Pemkab Pelalawan Belum Tunjuk Plt Kades Pangkalan Panduk

Ardi 23 Jan 2020, 20:47
Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan belum menonaktifkan Kepala Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan (foto/lustrasi)
Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan belum menonaktifkan Kepala Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan (foto/lustrasi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan belum menonaktifkan Kepala Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 620K/TUN/2019.

Hal tersebut diketahui, hingga saat ini, belum adanya ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan.

zxc1


"Iya betul, belum kita tunjuk," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan Zamhur, kepada Riau24.com, Kamis (23/1/2020).

Ditambahkannya, pihaknya masih menunggu usulan nama dari pihak Kecamatan Kerumutan. Nama yang diusulkan itu, nantinya yang akan ditunjuk oleh Pemkab Pelalawan sebagai Plt Kades.

zxc2

Putusan MA tersebut, jelas mencabut SK Bupati Pelalawan Bupati Pelalawan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan hasil Pilkades Serentak gelombang II Periode 2018-2024, khusus nomor 3, yang mengesahkan dan mengangkat Nazri sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan tanggal 26 November 2018.

Dengan demikian sejak putusan MA ini keluar, SK Bupati untuk Kepala Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, gugur dengan sendirinya. Dan mestinya Pemkab menunjuk Plt untuk menjalankan roda pemerintahan desa. (R24/Ardi)