Menu

Oalah, Polisi Tangkap AR dan AL di Wisma Tembilahan, 50 Pil Ekstasi Siap Edar Diamankan

Ramadana 23 Jan 2020, 20:11
Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap dua orang laki-laki warga Tembilahan, terkait tindak pidana narkotika (foto/Rgo)
Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap dua orang laki-laki warga Tembilahan, terkait tindak pidana narkotika (foto/Rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap dua orang laki-laki warga Tembilahan, terkait tindak pidana narkotika, jenis ekstasi di sebuah wisma di Jalan H Sadri, Tembilahan, pada Rabu 22 Januari 2020, sekira pukul 22.00 WIB. 

Dari data kepolisian, kedua tersangka diketahui berinisial AL (31) dan AR (31) dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti ekstasi sebanyak 50 butir, handphone, kendaraan yang digunakan pelaku dan sejumlah uang tunai. 

zxc1


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno menjelaskan penangkapan kedua pelaku narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi AR yang kerap melakukan transaksi narkoba. Mendapati informasi tersebut, Polisi langung melakukan penyelidikan. 
Halaman: 12Lihat Semua