Menu

Jaksa Kembali Periksa 48 Orang Saksi Untuk Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Korupsi UED-SP

Dahari 23 Jan 2020, 19:59
Dugaan korupsi UED-SP di Bengkalis (foto/ist)
Dugaan korupsi UED-SP di Bengkalis (foto/ist)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah dilakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Bukit Batu dan dua orang rekannya oleh kejaksaan negeri Bengkalis atas dugaan korupsi UED-SP sebesar Rp1,054 milyar.

Dan untuk melengkapi berkas perkara, kejaksaan negeri Bengkalis kembali memeriksa 48 orang saksi dari masyarakat, pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Camat Bukit Batu, Rabu 22 Januari 2020 kemarin.

zxc1


Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH. MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan, SH. MH, Kamis 23 Januari 2020.
Halaman: 12Lihat Semua