Menu

Sertifikasi Makanan Halal Bakal Dihapus dalam Omnibus Law, MUI Beri Peringatan Keras

Siswandi 22 Jan 2020, 09:19
Buruh menggelar aksi menolak Omnibus Law (ilustrasi). Foto: int
Buruh menggelar aksi menolak Omnibus Law (ilustrasi). Foto: int

RIAU24.COM -  Meski baru pada tahap perencanaan, Omnibus Law yang tengah digarap pemerintah dengan tujuan memudahkan investasi, saat ini telah banyak menuai penolakan. Pasalnya, ada beberapa pasal yang dinilai kontroversi karena lebih banyak merugikan daripada manfaatnya. 

Yang terbaru, salah satu materi yang menarik perhatian adalah terkait dihapusnya jaminan produk halal. Buntutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun bereaksi.  

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, mengingatkan, RUU Omnibus Law jangan bertentangan dengan Pancasila terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu juga terkait kewajiban sertifikasi halal sesuai undang-undang yang kabarnya akan dipangkas melalui RUU tentang Omnibus Law, dia mengatakan jika terjadi maka negara tidak lagi hadir bagi rakyat untuk menegakkan konstitusi terkait kebebasan beragama.

"Negara memiliki tugas dan fungsi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya. Jika pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya maka akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah," katanya, dilansir republika, Rabu 22 Januari 2020.

Dia mengatakan penghapusan sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis untuk kemudahan investasi berpotensi memancing kekeruhan serta kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat bernegara.

Sebab, hal itu sama saja mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas. Apalagi, sejumlah peraturan terkait sertifikasi halal saat ini sudah baik tinggal penerapannya.

Halaman: 12Lihat Semua