Menu

Dapat Penabalan Dari LAMR Bengkalis, Bupati Amril Mangkir Panggilan KPK

Dahari 20 Jan 2020, 20:30
Bupati Bengkalis Amril Mukminin sepertinya tidak mengindahkan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/Hari)
Bupati Bengkalis Amril Mukminin sepertinya tidak mengindahkan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Bupati Bengkalis Amril Mukminin sepertinya tidak mengindahkan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis yang menjeratnya.

zxc1

Pasalnya meskipun dipanggil KPK hari ini Amril Mukminin masih beraktifitas di Bengkalis, Senin 20 Januari 2020 seperti mendapat penabalan gelar adat dari LAMR Kabupaten Bengkalis.

Dari pantauan Riau24.com Bupati Bengkalis tiba diwisma Bupati sekitar pukul 12.22 WIB bersama sejumlah rombongan pemerintahan Bengkalis. Setibanya di wisma Bupati Amril turun dan langsung menuju pintu samping rumah dinas Sri Mahkota.

zxc2

Sebelum masuk ke dalam rumah dinas bupati sempat menyalami sejumlah anggota Ormas yang menyambut ke datangannya di pintu samping kediaman dinas. Usai menyalami anggota Ormas Amril langsung masuk ke dalam rumah dinas.

Seperti diketahui, Bupati Bengkalis dijadwalkan diperiksa penyidik KPK, Senin 20 Januari 2020.

Amril yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat keterangannya.

Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. (R24/Hari)