Menu

MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul

Bisma Rizal 13 Dec 2019, 16:26
Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (foto/int)
Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

zxc1


Atas dikabulkannya PK tersebut hukuman Samsu menjadi 3 tahun penjara. Sebelumnya, ia divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 9 bulan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September 2017.

"Kabul PK pemohon. Membatalkan judex factie, mengadili kembali, terbukti (melanggar) Pasal 6 Ayat (1) huruf a (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2019).

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua