Menu

Terkait Ini, Dua Pemuda Bathin Solapan Bengkalis Diringkus Polisi

Dahari 11 Dec 2019, 12:35
Kepolisian Sektor Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika (foto/Hari)
Kepolisian Sektor Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepolisian Sektor Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu dalam sehari. Kedua pelaku diringkus tim opsnal Reskrim Polsek Mandau di tempat berbeda.

zxc1

Berawal aparat kepolisian meringkus BP warga Kecamatan Bathin Solapan. Dari tangan tersangka BP ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0,86 gram sabu. Lima bungkus pack plastik pembungkus sabu dan satu buah handpone serta satu unit sepeda motor.

zxc2


Ditempat terpisah, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali meringkus RI yang juga warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari tersangka RI ditemukan sebanyak 2 paket sabu dengan berat 1,43 gram sabu, uang diduga hasil penjualan sabu Rp 350 ribu, empat unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi S.IK menyampaikan bahwa, kedua pelaku tersebut merupakan kurir atau penjual narkotika jenis sabu. "Kedua pelaku diringkus ditempat berbeda, mereka merupakan sebagai kurir atau penjual barang haram tersebut," ungkap Kompol Arvin, Rabu 11 Desember 2019.

Sedangkan, untuk peran tersangka ini merupakan memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu sabu.

"Berawal tim opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika. Saat itu, diketahui seorang diduga bandar atau kurir BP sedang berada di Jalan rangau. Setelah dilakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka BP dengan barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0,86 gram sabu, palstik pack dan satu unit sepeda motor serta handpone," ujarnya.

Kemudian ditempat terpisah, lanjut Kompol Arvin Hariyadi tim opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali meringkus satu orang tersangka berinisial RI dengan barang bukti dua paket sabu berat 1,43 gram, uang tunai Rp350 ribu, empat unit handphone serta satu unit sepeda motor.

"Tersangka RI ini ditangkap di Jalan Rangau. Dan saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mandau, guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (R24/Hari)