Menu

PKS Tegaskan Tak Akan Calonkan Eks Koruptor pada Pilkada

M. Iqbal 10 Dec 2019, 21:54
Politisi PKS, Nasir Djamil
Politisi PKS, Nasir Djamil

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa, 10 Desember 2019, dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satu pun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon. Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Mengenai mantan koruptor tetap diperbolehkan untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), Politikus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Nasir Djamil menegaskan jika partainya berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi.
zxc1

"PKS punya komitmen, kalau misalkan ada calon kepala daerah yang terpidana korupsi, tentu kita tidak akan mengusung itu," ujar Nasir, Selasa, 10 Desember 2019.

Nasir menambahkan, mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam pilkada akan berdampak pada citra partai di tengah-tengah masyarakat.

PKS
Halaman: 12Lihat Semua