Menu

Pemerintah Denda Garuda Rp100 Juta, Netizen: Diketawain Sama Jam Tangan Dirut

Ryan Edi Saputra 10 Dec 2019, 15:59
Mantan Dirut Garuda yang dicopot Menteri BUMN Erick Thohir miliki jam tangan yang diduga miliki harga fantastis (foto/int)
Mantan Dirut Garuda yang dicopot Menteri BUMN Erick Thohir miliki jam tangan yang diduga miliki harga fantastis (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Gara-gara kasus motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal diangkut pesawat Garuda A330-900 dari Toulouse, Prancis November kemarin. Pemerintah menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

zxc1

Dilansir dari Kompas, Selasa (10/12/2019). Adapun besaran dendanya berkisar Rp 25 juta hingga angka maksimal yakni Rp100 juta. Lantas, untuk maskapai sebesar Garuda Indonesia, apakah denda tersebut sudah sesuai? Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, denda tersebut sudah cukup diberikan untuk Garuda Indonesia. Ia mengatakan, denda tak dilihat dari besarannya, namun lebih kepada efek jeranya.

"Kalau namanya denda itu bukan besar atau kecilnya, tapi punishment itu sebagai kredibilitas," kata Budi usai menghadiri acara Apresiasi dan Penghargaan Zona Integritas 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta.

zxc2

Lebih lanjut, ia pun tak akan mengenakan sanksi lainnya terhadap maskapai pelat merah tersebut. "Ya denda itu saja sanksinya," ujarnya.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengenakan sanksi denda terhadap perusahaan. Sehingga, Kemenhub tak bisa mengenakan sanksi denda terhadap pihak-pihak Garuda yang terlibat kasus penyelundupan tersebut.

"Mestinya nggak, mestinya Kemenhub ke perusahaan saja," tutur Budi.

Untuk diketahui, Sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menjelaskan denda dijatuhkan karena Garuda melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.

"Hari ini sudah disampaikan surat pelanggaran administratif, berupa sanksi administrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan ketidaksesuaian terhadap flight approval," ucap Polana di kantornya, Jakarta Pusat.

Dalam aturan tersebut aturan denda diberikan secara institusional, maksudnya maskapai yang akan membayar. Denda yang diberikan kepada Garuda maksimal Rp 100 juta.

"Iya denda institusi antara Rp 25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Kita sesuaikan dengan peraturan UU penerbangan, sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," imbuh Polana.  

Kabar denda Rp100 juta ini pun seketika diprotes netizen di laman twitter. Warganet menyebut denda yang layangkan pemerintah tersebut tidak sesuai.

“Harga motornya aja miliaran, dendanya ga masuk akal,” kicau akun @deridwikur.

“Sangsi dendanya kok ringan amat cumak 100 juta,” tulis akun @MardiSiswoyo6.

“Denda 100jt. Diketawain sama jam tangan pikir,” kelakar akun @Duta90955990.

“Enak banget cuman 100 juta itu mah recehan angkot, yang ketangkep sekali ini, mungkin yang kemaren2 100x lolos haha,” ujar akun @TofanHerman. (R24/Put)