Menu

Satreskrim Tahan JD Pria Paruh Baya Warga Kembung Luar Bengkalis Akibat Dari Ini

Dahari 10 Dec 2019, 13:51
warga Jalan Darat Limau, Desa Kembung Luar, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (foto/int)
warga Jalan Darat Limau, Desa Kembung Luar, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- JD (50) warga Jalan Darat Limau, Desa Kembung Luar, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

Penetapan tersangka terhadap JD (50) lantaran terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang Kebakaran Lahan dan Hutan sebagaimana rumusan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h undang - undang Negara Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pasal 108 Jo Pasal 56 undang -undang Negara Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.

zxc1


Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andri Setiawan, S.IK menyampaikan bahwa tersangka JD telah melakukan perbuatan tersebut di Jalan Darat Limau RT 04 RW 02 Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Halaman: 12Lihat Semua