Menu

Thamrin Tak Permasalahkan Mantan Koruptor Maju Pilkada 2020

Riko 9 Dec 2019, 21:24
Husni Thamrin
Husni Thamrin

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017, yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

Halaman: 12Lihat Semua