Menu

Terkuak KPK Duga Ada Aliran Uang Rp100 Miliar Mengalir ke Mantan Dirut Garuda

Riki Ariyanto 7 Dec 2019, 06:58
Diduga Rp100 miliar mengalir ke petinggi Garuda Indonesia atas kasus pembelian mesin pesawat (foto/int)
Diduga Rp100 miliar mengalir ke petinggi Garuda Indonesia atas kasus pembelian mesin pesawat (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang Rp100 miliar ke pejabat tinggi Garuda Indonesia. Aliran uang Rp100 miliar itu berkaitan erat pada kasus suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia.

zxc1

Seperti dilansir dari Tempo, angka dugaan suap itu meningkat lima kali lipat dibanding dugaan awal KPK, yakni Rp 20 miliar. "Kami mengidentifikasi ternyata dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp 20 miliar, ada puluhan rekening, ketemu totalnya kurang lebih dugaan aliran dana itu Rp 100 miliar," sebut juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.

Febri Diansyah menyebut uang itu diduga diterima mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Emirsyah Satar serta Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno. Belakangan, KPK turut menduga uang Rp 100 miliar itu bukan hanya dinikmati oleh keduanya.

"Jadi bukan ESA (Emirsyah Satar) saja, tapi pada beberapa pejabat di PT Garuda Indonesia saat itu," sebut Febri Diansyah kemudian.

zxc2

Untuk mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Hadinoto sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap serta pencucian uang terkait pembelian mesin pesawat. Suap itu diduga diberikan lewat Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo. Soetikno ditetapkan jadi tersangka pemberi suap.

Hanya saja Febri Diansyah belum mau membeberkan nama pejabat Garuda Indonesia lainnya yang menerima uang dalam kasus ini. "Akan kami uraikan di dakwaan," sebut Febri.

Febri sampaikan kasus suap ke petinggi Garuda ini cukup kompleks. KPK menemukan ternyata uang dialirkan ke banyak rekening atas nama orang lain di luar negeri. Selain itu, ada kontrak dengan nilai fantastis yang dilakukan oleh pihak Garuda ketika itu. Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas Emirsyah ke penuntutan.

Proses penyidikan kasus suap tersebut memakan waktu 2 tahun 11 bulan. Masa ini mulau terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017. Selama itu KPK sudah periksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak bernilai miliaran rupiah. (Riki)