Menu

Kejari Pelalawan Limpahkan Kasus Karhutla PT SSS ke PN Pelalawan

Ardi 6 Dec 2019, 17:29
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH (foto/Ardi)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melimpahkan berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) ke Pengadilan Negeri Pelalawan. PT SSS ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla oleh Polda Riau.

zxc1


"Berkas perkaranya telah dilimpahkan tadi ke PN Pelalawan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, Jum'at, (6/12/2019).

Pelimpahan berkas itu dinyatakan lengkap, kata Nophy, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan dan melengkapi segala administrasinya.
Halaman: 12Lihat Semua