Menu

Kapolri Idham Aziz ke Istana, Kasus Novel Baswedan Sama Sekali tak Disinggung

Siswandi 4 Dec 2019, 11:56
Novel Baswedan
Novel Baswedan

RIAU24.COM -  Meski sudah masuk tenggat waktu pada awal Desember ini, namun hingga saat ini belum ada kepastian tentang penyelesaian kasus penganiayaan yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Saat Kapolri Jenderal Idham Aziz datang ke Istana Negara, Rabu (3/12/2019) kemarin, permasalahan itu juga sama sekali tak disinggung-singgung. 

Hal itu dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono. 

"Enggak ada itu," terangnya, kepada wartawan di Markas Korps Direktorat Polisi Udara Baharkam Polri, Pamulang, Tangerang Selatan, 4 Desember 2019. 

Dilansir tempo, Kapolri Jenderal Idham Azis menghadiri 'Presidential Lecture', Internalisasi dan Pembumian Pancasila, di Istana Negara, pada Rabu kemarin. Namun saat ditanya tentang perkembangan kasus penyerangan yang dialami Novel Baswedan, ia memilih bungkam.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sudah memberikan memberi tenggat waktu hingga awal Desember ini, untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. Pernyataan itu dilontarkannya saat dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan, Jumat 1 November 2019 lalu. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan tak akan memberikan tenggat waktu dalam menyelesaikan penyelidikan. "Kami tidak ada tenggat waktu, sesegera mungkin itu adalah tekad Polri dan tim teknis," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Ditagih 
Sementara itu, Wadah Pegawai KPK sudah menagih penuntasan kasus ini. "Hari ini sudah minggu pertama bulan Desember 2019 sesuai tenggat waktu yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kapolri agar kasus ini sudah tuntas di awal Desember 2019," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis.

Seperti diketahui, penganiayaan yang dialami Novel terjadi pada 11 April 2017 silam. Ketika itu ia pulang dari salat Subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketika itu, Novel disiram air keras yang mengakibatkan mata kiri Novel mengalami kerusakan hingga 95 persen. Sedangkan mata kanannya, Novel harus memakai hard lens untuk membantu penglihatan.

Penganiayaan itu diduga terkait dengan kiprah Novel menangani perkara korupsi kakap di KPK.

Untuk mengungkap kasus ini, Polri telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang bekerja dalam kurun Januari hingga Juli 2019. Namun, tim bentukan Tito Karnavian, Kapolri saat itu, tak berhasil mengungkap pelaku maupun aktor penyerangan. 

Hingga saat ini, penyelesaian kasus itu masih tanda tanya. Siapa pelaku aksi penganiayaan itu belum kunjung terungkap. ***