Kepala Bidang Pengadaan, pemberhentian dan Informasi Pegawai, Said Solahuddin menambahkan tanggal pasti pengumuman akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BKN dan seluruh BKD kabupaten/kota se-Riau. Karena pengumuman administrasi nantinya akan dilakukan serentak.
"Setelah pengumuman administrasi ada masa sanggah selama 3 hari. Setelah itu ada masa menjawab sanggahan. Jadwalnya kita agendakan seluruhnya dalam bulan Desember 2019," ucapnya.