Menu

Polda Riau Tetapkan PT Teso Indah Tersangka Karhutla, Diduga Lalai Asisten Kebun Ditahan

Khairul Amri 14 Nov 2019, 18:43
Satu tersangka perorangan ditahan Ditreskrimsus Polda Riau
Satu tersangka perorangan ditahan Ditreskrimsus Polda Riau

RIAU24.COM - Setelah melewati proses penyelidikan hingga penyidikan, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Teso Indah (PT TI) sebagai tersangka untuk korporasi (Perusahaan). Selain itu, kepolisian juga menetapkan tersangka perorangan, dari PT TI.

Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi melalui wakilnya AKBP Fibri Karpiananto didampingi Kasubdit IV Kompol Andi Yul, dalam jumpa pers Kamis 14 November 2019 sore menjelaskan, untuk tersangka perorangan dari PT TI, bahkan sudah dilakukan penahanan.

"Kita tetapkan dua tersangka dalam perkara ini, pertama PT TI sebagai tersangka korporasi, di mana diwakilkan direktur operasionalnya berinisial HK. Satu lagi berinisial S sebagai tersangka perorangan untuk perusahaan tersebut," ucap Fibri.

Ia melanjutkan, pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap tersangka. Untuk S sendiri, diketahui menjabat sebagai asisten kebun.

"S diduga lalai (dalam jabatannya) sehingga menimbulkan Karhutla," tegas Fibri yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Kuansing itu.

Selain menetapkan dua tersangka untuk perkara PT TI, Ditresmkrimsus Polda Riau juga sudah menahan S. "Kita lakukan upaya (Paksa, red) yaitu penahanan terhadap S," pungkas Fibri di kantornya.

Halaman: 12Lihat Semua