Menu

PN Bengkalis Gugurkan Prapradilan Tersangka AS Pelaku Narkoba yang Ditangkap Polsek Rupat

Dahari 14 Nov 2019, 17:58
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS (foto/Hari)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS (foto/Hari)
Sebelumnya dari pemberitaan sebelumnya, warga Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat berinisial AS (29) yang ditangkap petugas Polsek Rupat awal Oktober 2019 lalu mengajukan praperadilan soal prosedur penangkapan yang diyakini tidak sesuai dengan SOP kepolisian ke PN Bengkalis.

Permohonan praperadilan tersangka AS dibacakan kuasa hukumnya, Sabarudin, S.H bersama tim di hadapan hakim tunggal Annisa Sitawati, S.H di ruang sidang Kartika PN Bengkalis dan kuasa termohon.

Kata Sabarudin, dalam permohonannya berkeyakinan seluruh prosedur baik proses penangkapan, penahanan dan  pengeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik tidak sah di mata hukum. Karena dilihat secara formil dan proses penangkapan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Halaman: 234Lihat Semua