Menu

PN Bengkalis Gugurkan Prapradilan Tersangka AS Pelaku Narkoba yang Ditangkap Polsek Rupat

Dahari 14 Nov 2019, 17:58
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS (foto/Hari)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS, yang diduga jaringan pengedar yang diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat Mapolres Bengkalis. 

zxc1


Hakim menilai gugatan prapid yang diajukan tersangka ke pengadilan tidak terbukti dan kadaluarsa, bahwa untuk perkara pokok kasus itu atas nama tersangka AS telah disidangkan pada Kamis 14 November 2019 di PN Bengkalis.

Sidang agenda putusan hakim ini, dibacakan Hakim Tunggal, Annisa Sitawati, S.H, di PN Bengkalis, Jalan Karimun.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua