Menu

Sakit, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian Belum Ditahan

Khairul Amri 23 Oct 2019, 22:47
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka yang mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau ini dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, jo No 20 tahun 2001. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun. 

"Saksi dan penyitaan sudah dilakukan semuanya. Karena perkara ini sudah lama 2012. Jadi tidak begitu banyak, cuma kemaren kita hanya berpikir  bagaimana mengembalikan kerugian negara dulu. Sekarang belum bisa, maka diupayakan paksa," pungkas Hilman. 

Kasus korupsi dana hibah ini 2011-2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). 

Ketiadaan dana, UIR mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan, didapati temuan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

 

Halaman: 12Lihat Semua