Menu

Calon Independen di Tengah Hiruk-pikuk Penjaringan Parpol

Riki Ariyanto 23 Oct 2019, 18:33
Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS), Herman Susilo (foto/istimewa)
Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS), Herman Susilo (foto/istimewa)

zxc2

Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS), Herman Susilo menyebut tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada serentak Tahun 2020 sudah mulai dilakukan oleh KPU pada 26 Oktober 2019. Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/ pemilihan terakhir untuk selanjutnya sudah mulai bisa dikumpulkan oleh pasangan bakal calon peseorangan pada 09 Desember 2019 hingga 03 Maret 2020.

Penetapan jumlah minimum diatas, menjadi tonggak awal legalisasi perekrutan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

Halaman: 123Lihat Semua