Menu

Calon Independen di Tengah Hiruk-pikuk Penjaringan Parpol

Riki Ariyanto 23 Oct 2019, 18:33
Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS), Herman Susilo (foto/istimewa)
Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS), Herman Susilo (foto/istimewa)

RIAU24.COM - PEKANBARU- Saat ini partai politik tengah ramai menjaring calon kepala daerah untuk diusung pada Pilkada Serentak 23 September 2020. Penjaringan di tingkat Kabupaten/Kota yang diteruskan ke tingkat Provinsi lalu diajukan ke tingkat pusat, menjadikan konstalasi politik di tengah masyarakat sangat dinamis.

zxc1


Namun ada proses seleksi calon kepala daerah dengan metode lain yang juga akan segera berjalan yakni penjaringan pasangan calon perseorangan. Berawal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Calon perseorangan yang dikenal masyarakat dengan sebutan calon independen. Terakomodasi dalam sistem penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sekaligus menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa dipilih dan menghilangkan diskriminasi yang dijamin dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua