Menu

KPK Tetapkan Adik Kandung Mantan Gubernur Banten Sebagai Tersangka Suap Fasilitas Lapas

Riki Ariyanto 17 Oct 2019, 03:45
Wawan adik kandung mantan Gubernur Banten, Atut (foto/int)
Wawan adik kandung mantan Gubernur Banten, Atut (foto/int)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) sebagai tersangka kasus dugaan suap atas fasilitas izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

zxc1


Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pria yang akrab disapa Wawan itu diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp75 juta dan mobil. Seperti Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury.

"Pemberian itu ditunjukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin DHA (Deddy Handoko) dan WHA (Wahid Husein)," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).
Halaman: 12Lihat Semua