Menu

KPK Tetapkan Direktur PT HTK Sebagai Tersangka

Riki Ariyanto 16 Oct 2019, 23:49
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono sebagai tersangka kasus dugaan suap angkutan bidang pelayaran. Penetapan ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

zxc1


Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penetapan ini setelah melakukan pendalaman atas fakta-fakta persidangan. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka yakni TAG," ujar Alex saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).

zxc2

Halaman: 12Lihat Semua