Menu

KPK Tetapkan Dua Pejabat Kementerian PUPR Sebagai Tersangka

Riki Ariyanto 16 Oct 2019, 23:41
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

Sedangkan Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua