Menu

KPK Tetapkan Dua Pejabat Kementerian PUPR Sebagai Tersangka

Riki Ariyanto 16 Oct 2019, 23:41
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere (RTU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka terkait dengan Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

zxc1


Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo penetapan ini adalah bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) pihaknya yang berlangsung di Kaltim. "Berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan KPK menemukan dua alat bukti dan menetapkan RTU dan ATS sebagai tersangka," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).

zxc2

Halaman: 12Lihat Semua