Menu

KPK Tetapkan Walikota Medan Tersangka Suap Dari Kadis PUPR

Riki Ariyanto 16 Oct 2019, 23:38
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (foto/int)

"Diduga IAN memberikan uang suap saat pertama kali dilantik sebagai Kadis PUPR dengan pemberian rutin tiap bulan Rp20 juta yang dimulai periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada TDE," ujar Saut saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).

zxc2

Saut menambahkan, selain itu, Eldin juga diduga menerima uang perjalanan dinas ke Jepang yang memboyong keluarganya. "Dalam perjalanan dinas tersebut TDE diduga mengutip setiap kepala dinas. Kemudian, IAN langsung memberikan uang Rp250 juta," jelasnya.

Halaman: 123Lihat Semua