Menu

KPK Tetapkan Walikota Medan Tersangka Suap Dari Kadis PUPR

Riki Ariyanto 16 Oct 2019, 23:38
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (foto/int)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan pada periode 2014-2015 dan 2016-2022.

Selain Eldin, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI) yang diduga membantu penerimaan suap.

zxc1


Sedangkan pemberi, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan, Isa Ansyari (IAN).
Halaman: 12Lihat Semua