Menu

Sudah Terlanjur Minum Obat Kuat, Eh Teman Kencannya Cuma Mau Main Sebentar, Akhirnya Dibunuh

Satria Utama 16 Oct 2019, 13:34
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM -  Misteri tewasnya seorang wanita cantik di kamar Hotel Omega Karawang, Jawa Barat, terungkap. Wanita itu tewas dibunuh teman kencannya sendiri. Pelaku rupanya kesal karena sang wanita tak mau diajak berhubungan intim lebih lama, padahal ia sudah terlanjur minum obat kuat.

Hasil penyelidikan kepolisian menyatakan bahwa korban dibunuh oleh teman kencannya yang bernama Ridwan Solihin. Pria berusia 28 tahun itu tega menghabisi nyawa kekasihnya saat kencan di kamar hotel.

Korban ditemukan tewas di hotel tersebut pada Senin (7/10/2019) pukul 12.00 WIB. Ia ditemukan tanpa busana dengan tangan terikat di kamar hotel. Selain itu, bagian atas korban dalam kondisi terlilit selimut.

Pasangan tersebut diketahui melakukan check in di hotel pada hari Minggu (6/10/2019) lalu, pada pulul 5.00 WIB.

Polisi akhirnya menangkap Ridwan Solihin di Bekasi saat ia bekerja sebagai kuli bangunan.
"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, wanita tersebut kemudian diikat dan dililit dengan selimut," ungkap Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra seperti dilansir grid.id.

Ridwan yang merupakan warga kampung Ciomas, mengaku membunuh kekasihnya karena sakit hati. "Dia sakit hati, karena pihak bersangkutan tidak mau diajak berhubungan badan lebih lama, padahal dia masih bernafsu karena sebelumnya sudah minum obat kuat," ungkap AKBP Nuredy.

Ridwan Solihin tengah menyelesaikan proyek pembangunan perumahan di daerah Bekasi pada hari Sabtu (12/10/2019). Keduanya diketahui saling mengenl lewat media sosial Facebook.

Hubungan keduanya berlanjut saling berkirim pesan melalui WhatsApp. Setelah saling berkirim pesan, mereka membuat janji untuk bertemu di kamar 211 hotel Omega Karawang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.***