Menu

Ketika KPK tak Bisa Lagi Melakukan OTT, Agus: Pencegahan Atau Mau Dimatikan?

Siswandi 16 Oct 2019, 12:38
Ketua KPK Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo

RIAU24.COM -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, KPK mungkin tidak akan bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kondisi ini terjadi bila revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, sudah diberlakukan secara resmi.

Dilansir kompas, Rabu 16 Agustus 2019, dalam pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tertulis, bila RUU tidak ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Sementara itu, revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari. Hal itu terhitung sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Artinya UU KPK versi revisi, otomatis mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 besok.

Terkait hal itu, Agus yang tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Selasa (15/10/2019) di Jakarta, memiliki pandangan sendiri.

Di hadapan para peserta yang juga dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Agus kemudian memberikan pernyataan.

"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi. Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," ujar Agus, dilansir antara.

Halaman: 12Lihat Semua