Menu

Polisi Buru Pelaku Narkoba Jaringan Lapas, Tersangka Dijanjikan Upah 3 Juta

Khairul Amri 14 Oct 2019, 15:42
Tersangka kurir narkoba jaringan lapas dirimgkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi
Tersangka kurir narkoba jaringan lapas dirimgkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi

RIAU24.COM - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi masih memburu salah satu pelaku berinisial E yang berada disalah satu lapas, yang diduga memberikan perintah pada tersangka HS yang diamankan tim opsnal polsek sukajadi pada Kamis, 10 Oktober 2019 lalu.

Tersangka HS diamankan bersama dua rekannya disebuah rumah kontrakan di Jalan Jatayu Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru yang saat itu bersama tiga orang wanita.

"Untuk tersangka ada tiga orang laki-laki, tiga orang perempuannya tidak mencukupi bukti dalam keterlibatannya dan hasil tes urine negatif semua. Jadi untuk sekarang kita statuskan kepada tiga perempuan tersebut sebagai saksi," terang Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa, Senin, 14 Oktober 2019 siang.

Dikatakannya lagi, tersangka HS ini memiliki jaringan atau koneksi terhadap seseorang berinisial E yang posisinya saat ini dilembaga pemasyarakatan.

" Untuk E ini sedang kita lakukan penyelidikan, apakah alibi tersangka HS ini benar," ungkap Zulfa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Abdul Halim.

Terpisah, salah satu rekan tersangka HS yang berinisial RA mengakui bahwa ia baru sekali diajak oleh HS. "Baru sekali bang, dia (HS) janjikan upah Rp3 juta," ujar RA pada Riau24.com.

Dari pengakuan RA, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menambah biaya ponsel yang ia miliki.

Akibat perbuatannya ketiganya kenakan pasal 114 dan pasal 112 KUHAP dengan ancaman minimal 20 tahun hukuman penjara.