Menu

Proyek Tol Kandis-Dumai, Harga Tanahnya Hanya Dibayar Rp19 Ribu, Samsuhari Akan Somasi PUPR

Dahari 13 Oct 2019, 12:08
Pembangunan proyek nasional Jalan Tol Kandis- Dumai masih menyimpan masalah (foto/ilustrasi)
Pembangunan proyek nasional Jalan Tol Kandis- Dumai masih menyimpan masalah (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Pembangunan proyek nasional Jalan Tol Kandis- Dumai masih menyimpan masalah. Hingga saat ini, proses ganti rugi tanah atau lahan yang dimiliki warga belum ada penjelasan sehingga berujung ke jalur hukum.

Seperti untuk ganti rugi lahan milik Samsuhari yang terletak di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau yang dinilai diskriminaltif dan tidak memenuhi rasa keadilan. Dan dalam waktu dekat ini, pihaknya melalui kuasa hukumnya Heryanto, SH, MH akan mengajukan somasi terhadap kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

zxc1

Kepada sejumlah wartawan, Sabtu 12 Oktober 2019, Herianto membenarkan bahwa dirinya selaku kuasa hukum Samsuari (pemilik tanah red) dan mengatakan bahwa ganti rugi dari Kementerian PUPR yang diterima oleh klain nya tidak layak dan tidak patut.

"Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini akan mengajukan somasi terhadap kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat," ungkap Hariyanto.

zxc2

Dibeberkan Hariyanto, sebagai mana pemilk tanah/lahan yang bersepadan lansung dengan kliennya tersebut dengan per-meter diharga ganti rugi Rp130.000,-

"Sementara tanah atau laham milik klien kami permeternya hanya diharhai Rp 19.000,- saja. Sementara pasaran tanah disana permeternya dihargai Rp.150.000,- samapai Rp.200.000," ujar Hariyanto menerangkan.

Namun demikian, ganti rugi tersebut terindikasi ketidak cocokan harga dan sangat jauh dengan harga kewajaran.

"Kami berharap mohon di tinjau kembali oleh kementerian PUPR dan instansi terkait dalam proses ganti rugi tanah/lahan milik klien kami itu belum termasuk pohon sawin yang produktif yang juga tidak sesuai dengan nilai ganti ruginya," pungkas Hariyanto. (R24/hari)