Menu

Kabut Asap Masih Parah, PNS Pekanbaru yang Hamil Boleh Tidak Masuk Kantor

Riki Ariyanto 20 Sep 2019, 06:33
Pemko Pekanbaru memperbolehkan ASN yang sedang hamil untuk tidak masuk kantor (foto/ilustrasi)
Pemko Pekanbaru memperbolehkan ASN yang sedang hamil untuk tidak masuk kantor (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  Jumat 20 September 2019, Bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang hamil diperbolehkan tidak masuk kantor. Dispensasi itu disebabkan kabut asap yang masih parah dan kualitas udara yang tidak sehat.

Seperti yang disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru (Wawako) Ayat Cahyadi. Dispensasi ini hanya berlaku bagi ASN Pemko Pekanbaru yang sedang mengandung. Bagi PNS lain yang tidak hamil diminta tetap bekerja seperti biasa. Hanya saja pekerjaan di luar ruangan dibatasi akibat kabut asap saat ini.

zxc1


"Dengan kualitas udara yang tidak sehat ini, oksigen kurang didapat. Saya perintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membuat surat edaran bagi ibu-ibu hamil agar tidak masuk kantor," sebut Ayat Cahyadi.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua