Menu

Jauh, Begini Beda Sikap Idrus Marham dan Imam Nahrawi Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Siswandi 19 Sep 2019, 10:55
Idrus Marham-Imam Nahrawi
Idrus Marham-Imam Nahrawi

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi tersangka dalam dugaan korupsi, terkait  dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dengan demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjadi menteri kedua di era pemerintahan Jokowi-JK, yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, hal serupa telah terlebih dahulu dialami mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan suap dalam pembangunan PLTU Riau1.

Namun, ada sikap berbeda yang ditunjukkan keduanya, setelah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dilansir detik, Kamis 19 September 2019, Idrus Marham mengambil sikap dengan langsung memutuskan mundur dari menteri Kabinet Jokowi. Sementara Imam Nahrawi mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi, meski sudah ada suara yang meminta dirinya mengundurkan diri.

Untuk diketahui, pengumuman Idrus sebagai tersangka baru dilakukan KPK pada Jumat (24/8/2018) malam, pukul 20.20 WIB. Namun pada Jumat siang, Idrus mengaku sudah mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, sehingga ia langsung mundur dari jabatannya di siang harinya.

Keputusan Idrus untuk mundur, karena ia ingin fokus menghadapi kasus hukum yang membelitnya. Baca juga: Kans Reshuffle Kabinet Terbuka Sebelum Tenggat Paripurna

"Sudah kemarin sore, kan atas dasar itu saya mengundurkan diri," ujar Idrus ketika itu kepada wartawan di kompleks Istana, Jumat (24/8/2018).

Saat ini, Idrus sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus divonis bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Hukuman Idrus kemudian diperberat majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Hukumannya menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Konsultasi Dulu
Sementara itu, langkah berbeda ditunjukkan Menpora Imam Nahrawi. Meski telah diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi, sejauh ini Imam belum tak kunjung mundur dari jabatannya.

Selang sekitar 3 jam setelah pengumuman status tersangka itu, Imam sempat memberikan keterangan pers di depan rumah dinasnya. "Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada," lontarnya, tadi malam.

Imam mengaku akan berbicara dengan Presiden Jokowi soal status tersangka padanya. Konsultasi itu disampaikan Imam atas pertanyaan apakah dirinya akan mengundurkan diri selepas menyandang status tersangka di KPK. Dalam kesempatan yang sama, Imam menyatakan dirinya tak seperti yang dituduhkan. Dia meminta agar proses hukumnya terus diikuti hingga ke pengadilan.

"Karena saya baru tahu sore tadi beri kesempatan saya berkonsultasi dengan presiden," ujarnya lagi.

Beberapa jam sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Imam Nahrawi, dibacakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.  "Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar," lontar Alexander.

Selain itu,  Imam juga diduga meminta Rp11,8 miliar dalam rentang 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. ***