Menu

Jadi Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

M. Iqbal 18 Sep 2019, 18:02
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi

RIAU24.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi  ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga, Imam menerima uang suap terkait alokasi dana hibah KONI tersebut. Selain Imam, KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora yakni, Miftahul Ulum. KPK pun menduga, Ulum merupakan perantara suap terhadap Imam.

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Imam Nahrawi (IMR) selaku Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 dan Miftahul Ulum (MIU) selaku Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwat dilansir dari Jawapos.com, Rabu, 18 September 2019.
zxc1

Dijelaskan Alex, dalam rentang waktu 2014-2018 IMR melalui MIU selaku asisten Pribadinya diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000 terkait alokasi dana hibah untuk KONI. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000, uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora," jelas Alex.

Halaman: 12Lihat Semua