Menu

Masih 'Menghilang', Tersangka Edi Suryanto Terancam Dijemput Paksa Polda Riau

Khairul Amri 25 Aug 2019, 10:29
Tersangka Edi Suryanto saat ini masih menghilang dan terancam dijemput paksa oleh Polda Riau. Foto. Istimewa
Tersangka Edi Suryanto saat ini masih menghilang dan terancam dijemput paksa oleh Polda Riau. Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Tersangka dugaan kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah  seluas 12 hektare milik Lukman Abbas di kawasan Tenayan Raya bernama Edi Suryanto, terancam akan di jemput paksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Hal itu disebabkan tersangka tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan penyidik padanya, tercatat ia sudah dua kali mangkir untuk pemeriksaan.

"Sudah dua kali Edi Suryanto mangkir, jadi pihak kepolisian harusnya sudah bisa menjemputnya," ujar Kuasa Hukum Lukman Abbas, Muslim Amir, SH, pada Riau24.com.

Dikatakannya, Edi Suryanto terus menghilang dan menurut aturan hukum tersangka sudah dapat dipanggil paksa dan dikenakan status  DPO (daftar pencarian orang).

Untuk itu, Muslim sebagai kuasa hukum Lukman Abbas ini meminta agar Polda Riau untuk dapat segera melakukan  penahanan terhadap tersangka yang telah merugikan kliennya dengan tindakan pemalsuan dan penyerobotan tanah tersebut.

"Tersangka sepertinya sengaja menghilang, dan secara tak langsung tidak menghormati aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, Polda Riau harusnya sudah dapat menjemput paksa tersangka, agar permasalahan ini segera selesai," tegas Muslim.

Halaman: 12Lihat Semua