Menu

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Polsek Bengkalis Ringkus Warga Tambak Rejo Jangkang

Dahari 23 Aug 2019, 13:23
Polsek Bengkalis mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu/hari
Polsek Bengkalis mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, Senin 19 Agustus 2019 lalu pada pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH ketika dikonfirmasi, Jumat 23 Agustus 2019 membenarkan dengan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

"Senin 19 Agustus 2019 kemarin, tim opsnal Reskrim Polsek Bengkalis berahasil meringkus satu tersangka. Tersangka diringkus tepatnya depan ruangan ATM BRI Cabang Bengkalis Jalan Sudirman, Kecamatan Bengkalis,"ungkap Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika.

Diutarakan Kapolsek, tersangka berinisial RN (26) warga Jalan Tambak Rejo RT02 RW 06 desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor N-Max warna hitam tanpa Nopol, dompet, uang tunai Rp519.000, dua unit handpone, 5 lembar ATM, satu paket sabu dengan berat 5,55 gram sabu serta satu paket sabu seberat 0,15 gram,"ungkap Kapolsek lagi.

Masih kata Kapolsek, saat itu anggota Polsek Bengkalis mendapat Informasi bahwa pelaku diduga ingin mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu. Kemudian, saksi dua, melakukan pemancingan dan penyamaran.

Setelah pelaku menghampiri, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, bersama personil lainnya. Saat digeledah badan dan ditemukan narkoba jenis sabu, yang tersimpan di laci bagasi depan sepeda motor matic Yamaha N-Max yang digunakan pelaku.

"Kemudian kita melakukan pengembangan dan menggeledah di rumah pelaku di Jalan Tambak Rejo Desa Jangkang. Saat dirumah pelaku kembali ditemukan 1 paket kecil sabu di dalam kamar tidurnya. Kemudian tersangka dan BB lainnya diamankan di Polsek Bengkalis,"pungkasnya.***


R24/phi/hari