Menu

Namanya Kerap Disebut Dalam Kasus OTT Gubernur Kepri, Sosok Pria Ini Masih Teka-teki

Siswandi 18 Jul 2019, 12:16
Di ruko yang berada di kawasan Kompleks Nagoya City Cente Batam, Kock Meng diketahui pernah tinggal. Namun saat ini keberadaannya tidak lagi diketahui. Foto: int
Di ruko yang berada di kawasan Kompleks Nagoya City Cente Batam, Kock Meng diketahui pernah tinggal. Namun saat ini keberadaannya tidak lagi diketahui. Foto: int

RIAU24.COM -  Kasus Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dalam dugaan suap izin reklamasi, hingga kini masih menyisakan teka-teki. Khususnya terkait sosok Kock Meng, yang diketahui sebagai pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Piayu Laut, Kepri.

Sejauh ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin reklamasi di Kepri. Selain Nurdin Basirun, dua pejabat di Pemprov Kepri juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri serta Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri. Sedangkan dari pihak swasta, Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka.

Namun keberadaan Kock Meng, sejauh ini masih misterius. Padahal, sosok itu adalah pemegang izin prinsip pemanfaatan Ruang Laut, dengan register Nomor: 120/0797/DKP/SET yang ditandatangani langsung Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Bahkan warga Kampung Tua Piayu Laut, tempat kegiatan itu dilaksanakan, juga tidak banyak mengenal sosok Kock Meng.

Dari penelusuran kompas, Kock Meng tinggal di Kompleks Nagoya City Center Blok H No 6, RT 002 RW 003 Kelurahan Lubak Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Data itu sesuai dengan alamat yang tertera di izin prinsip yang diberikan Gubernur Kepri.

Namun saat didatangi, alamat tersebut ternyata tidak lagi ditempati Kock Meng, melainkan orang lain dengan usaha penjualan sparepart kapal.

Halaman: 12Lihat Semua